Kandasnya Banding Sambo dan Putri di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Berita Nasional

Kandasnya Banding Sambo dan Putri di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 12 Apr 2023 20:35 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilanjutkan hari ini. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghadirkan guru besar Unhas Said Karim sebagai saksi meringankan.
Fery Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kandas usai majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan vonis banding Sambo di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (12/4/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim pada PN Jaksel juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak

Senasib dengan sang suami, Putri Candrawathi juga tetap divonis 20 tahun penjara. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/).

Diketahui, Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Simak di halaman berikutnya soal Bripka Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara...

Bripka Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

Nasib serupa juga dialami Bripka Ricky Rizal. Hakim menguatkan putusan PN Jakarta Selatan sehingga eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap divonis 13 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Banding Kuat Ma'ruf Juga Kandas

Selain ketiga terdakwa di atas, banding Kuat Ma'ruf juga ditolak hakim. Majelis hakim menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Diketahui, pada tingkat pertama, Kuat divonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal mengajukan upaya banding terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads