
Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri, Sebut Yosua 'Duri dalam Rumah Tangga'
Jaksa menyebut tak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Jaksa menyebut tak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua. Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf jalani sidang di PN Jaksel. Kuat dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang.
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menegaskan Kuat Ma'ruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.