Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat dinyatakan bersalah dan diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan tersebut.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, dilansir dari detikNews, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini perbuatan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaafan bagi Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.
Adapun hal yang memberatkan bagi Kuat dalam kasus ini adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua. Dia juga disebut berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat adalah bersikap sopan di persidangan. Dia juga belum pernah dihukum dan disebut hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Kuat Ma'ruf disebut sudah mengetahui rencana pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo. Hal itu terbukti lantaran dia dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Kasus Pembunuhan Yosua
Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo yang dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Kala itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Di awal bergulirnya kasus tersebut, Sambo awalnya mencoba menutupi dengan dengan skenario 'tembak menembak' antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, belakangan skenario itu terbongkar usai Richard buka suara dan terbukti tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kemudian ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.
(urw/ata)