
Alasan KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres
KPU membatalkan aturan yang mengatur kerahasiaan dokumen capres-cawapres setelah mendengar masukan berbagai pihak. KPU memastikan keterbukaan informasi.
KPU membatalkan aturan yang mengatur kerahasiaan dokumen capres-cawapres setelah mendengar masukan berbagai pihak. KPU memastikan keterbukaan informasi.
KPU resmi mencabut aturan soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Kini, ijazah dan syarat pencalonan presiden-wapres bisa diakses publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden bukan lagi masuk kategori rahasia. Kenapa?
KPU membatalkan keputusan tentang dokumen persyaratan capres-cawapres, salah satunya soal ijazah mereka tak lagi dokumen rahasia.
Ada apa di balik aturan ini? Bagaimana hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap transparansi informasi para peserta pemilu?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
KPU mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang jadi persyaratan capres dan cawapres, ke publik tanpa persetujuan. Ini tanggapan Deddy Sitorus..
Legislator PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai KPU seharusnya membuka dokumen ijazah capres. Ia menegaskan transparansi penting untuk pejabat publik.
KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres-cawapres tidak bisa dibuka tanpa izin. Legislator menilai dokumen syarat harus terbuka.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.