Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa 8 orang terkait dugaan korupsi sebesar Rp 40 miliar atas Dana Hibah pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (19/1). Komisioner KPU Kotim siap-siap menyusul untuk diperiksa.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, menerangkan pihaknya hari ini telah memeriksa 8 orang, diantaranya dari pihak Kesbangpol Kabupaten Kotim, BKAD Kabupaten Kotim, pihak penyedia barang dan jasa dan mantan Sekda Kabupaten Kotim. Pihak-pihak yang dipanggil hari ini berstatus sebagai saksi.
"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan pengelolaan dana hibah KPU di Kotim. 8 orang saksi yang dimintai keterangan, baik yang berasal dari dinas ataupun badan Kesbangpol, BKAD, dari Sekda, juga dari dewan dan pihak ketiga sebagai penyedia barang atau jasa," ujarnya saat diwawancarai awak media pada Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri menegaskan bahwa jumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa akan terus bertambah. Termasuk nantinya komisioner KPU Kotim juga akan diperiksa.
"Kemudian terkait dengan Komisioner KPU tentu pada waktunya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tegas Hendri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menerangkan posisi perkara kasus ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Kemudian berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam hal ini KPU menerima Dana Hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)," ungkap Dodik.
Adapun inisial dan jabatan yang diperiksa hari ini sebagai saksi yaitu:
1. FR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023 - 2025
2. M selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Juni 2025
3. MS selaku Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur
4. R Selaku ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023 - 2024
5. RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur
6. IS Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
7. R selaku Pimpinan RN Digital
8. LS selaku komisaris CV. Masterpiece Group & Wakil Direktur CV. Master Presisi
Untuk diketahui, kasus tersebut telah bergulir sejak 2025 lalu, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan peristiwa pidana. Kemudian dilakukan penggeledahan pada Kantor KPU Kotim dan beberapa kantor terkait pada Senin (12/01).
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal 08 Januari 2026. Beberapa barang bukti yang ditemukan diantaranya 23 unit Handphone, 18 unit laptop, stempel toko dan kwitansi kosong sebuah rumah makan serta berkas dan dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023-2024.
(des/des)
