Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) periksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim terkait dugaan korupsi sebesar Rp 40 miliar atas Dana Hibah pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 KPU Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Fajrurrahman, mantan Sekda Kotim tahun 2021-2024, sempat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng pada Senin (19/01/2026). Ia menerangkan dirinya diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun anggaran 2023-2024.
"Sebagai ketua TAPD nya dimintai keterangan terkait proses penganggarannya," ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (19/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajrurrahman mengatakan telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga keluar gedung pada pukul 16.50 WIB. Ia dipanggil sebagai saksi.
"Dari jam 11 tadi kayaknya. Dimintai keterangan saja (sebagai saksi). Umum aja sih pertanyaannya," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menerangkan pihaknya hari ini telah memeriksa 8 orang, diantaranya dari pihak Kesbangpol Kabupaten Kotim, BKAD Kabupaten Kotim, pihak penyedia barang dan jasa hingga mantan Sekda Kabupaten Kotim. Pihak-pihak yang dipanggil hari ini berstatus sebagai saksi.
"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan pengelolaan dana hibah KPU di Kotim. Hari ini ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan, baik yang berasal dari dinas ataupun badan Kesbangpol, BKAD, kemudian dari Sekretaris Daerah yang membahas anggaran saat itu, juga dari dewan dan pihak ketiga sebagai penyedia barang atau jasa kepada KPU Kotim waktu itu," terang Hendri.
Hendri menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa akan terus bertambah. Disinyalir hingga belasan orang.
"Terus bertambah, bahkan mungkin hingga belasan," tegas Hendri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra menjelaskan kasus tersebut telah bergulir sejak 2025 lalu, kemudian dinaikan ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan peristiwa pidana. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal 08 Januari 2026.
"Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023-2024, kemudian ditemukan Peristiwa Pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap Penyidikan," ujarnya Selasa (13/1).
Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim dan Beberapa Kantor Lain
Sebelumnya pada Senin (12/01) Kejati Kalteng melakukan penyidikan dengan menggeledah lokasi utama di Kantor KPU Kabupaten Kotim. Dilanjutkan ke Kantor Kesbangpol Kotim, hingga kantor yang terkait dengan penyediaan barang dan jasa serta alat peraga kampanye. Penggeledahan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-17/0.2/Fd.2/01/2026 tanggal 09 Januari 2026.
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi atau HP sebanyak 23 unit dari pihak KPU Kabupaten Kotim bagian Pengelola Keuangan. Kemudian laptop sebanyak 18 unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, kwitansi kosong rumah makan dan penyedia jasa lainnya disalah satu ruangan sekretariat KPU Kabupaten Kotim," jelas Dodik.
Adapun posisi perkara kasus ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dengan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Kemudian berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Dalam hal ini KPU menerima Dana Hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)," pungkas Dodik.
Simak Video "Video: Ketua-Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
