
Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg Selama 5 Tahun Usai Bebas!
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bagi koruptor. Para koruptor tak bisa nyaleg selama lima tahun sejak bebas.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bagi koruptor. Para koruptor tak bisa nyaleg selama lima tahun sejak bebas.
Leonardo berharap agar mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sebab korupsi kejahatan yang masif.
KPK meminta DPR dan pemerintah menyusun UU untuk yang melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. Apa kata Komisi II DPR?
KPU mengatakan pembahasan ini telah disiapkan untuk dibahas dalam revisi UU Pilkada.
KPU akan merevisi PKPU menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Revisi juga termasuk aturan soal eks napi bandar narkoba dan penjahat seksual.
KPU telah memutuskan menindaklanjuti putusan MA terkait diperbolehkannya eks napi korupsi nyaleg. KPU akan memasukkan nama eks koruptor ini nyaleg.
Sejumlah partai baru, seperti PSI dan Partai Garuda, ikut mengkritik keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan koruptor maju nyaleg di pemilu.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karawang Ajang Sopandi mengaku kaget namanya dimuat dalam rilis Bawaslu sebagai bacaleg eks napi korupsi.
Nama Ajang Sopandi masuk daftar 199 bacaleg dengan status mantan narapidana korupsi yang dirilis Bawaslu.
KPU mengatakan saat ini telah menerima daftar eks napi yang diserahkan KPK.