
Diputuskan MA, KPU Belum Tahu Jumlah Mantan Koruptor Nyaleg di Sumut
Judicial review diajukan ICW dkk soal pasal-pasal kontroversi terkait masa jeda eks koruptor nyaleg dikabulkan. KPU Sumut belum tahu jumlah eks koruptor nyaleg.
Judicial review diajukan ICW dkk soal pasal-pasal kontroversi terkait masa jeda eks koruptor nyaleg dikabulkan. KPU Sumut belum tahu jumlah eks koruptor nyaleg.
Bolehnya mantan koruptor menjadi calon legislatif sangatlah melukai semangat pemberantasan korupsi.
KPK meminta DPR dan pemerintah menyusun UU untuk yang melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. Apa kata Komisi II DPR?
KPK menyampaikan dukungan pada KPU tentang rencana pembahasan aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mengikuti Pilkada 2020.
KPU meminta pemilih aktif mencari tau rekam jejak calegnya sebelum memilih.
"Kita harus memastikan ada dokumen hukum yang resmi, salinan putusan agar jadi dasar bagi KPU untuk menyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Wahyu.
Partai Golkar mengakui mendaftarkan 2 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua eks napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
KPU akan melarang eks terpidana korupsi nyaleg. Di sisi lain, MK membolehkan dengan alasan hak politik bagian dari hak asasi. Bagaimana harus menyikapinya?
Tekad KPU melarang mantan terpidana korupsi menjadi caleg menemukan titik urgensinya di tengah menguatnya budaya permisif dan submisif masyarakat kita.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak boleh memaafkan mereka yang sudah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Rakyat harus "melek politik".