
Video: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel Basarnas divonis 4 dan 6 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel Basarnas divonis 4 dan 6 tahun penjara.
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang itu dia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara.
Eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas.
Max Ruland Boseke mengakui menggunakan dana komando untuk membeli Arwana super red, tas mewah, hingga dinas ke luar negeri. Simak selengkapnya.
Jaksa menghadirkan auditor BPKP sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas. Disebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 20,4 miliar.
Steven bercerita momen dirinya ditelepon agar menyiapkan dokumen untuk pemeriksaan KPK terkait kasus tersebut.
Pengadaan truk Basarnas disebut telah merugikan negara Rp 20,4 M. Saksi dari sales perusahaan mengungkap ada pemberian Alphard ke pejabat Basarnas waktu itu.
Riki mengatakan eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, meminta sumbangan Idul Fitri senilai Rp 2,5 miliar.
Hakim menegaskan kembali soal uang yang disimpan cash. Dia kembali memastikan apakah boleh uang pemberian disimpan untuk dibagikan ke jajaran.