
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara
Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.
Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang itu dia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara.
Eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas.
Max Ruland Boseke mengakui menggunakan dana komando untuk membeli Arwana super red, tas mewah, hingga dinas ke luar negeri. Simak selengkapnya.