Kasus Korupsi Rp 51 M, Eks Pejabat PT Posfin Dituntut 10 Tahun Bui

Kasus Korupsi Rp 51 M, Eks Pejabat PT Posfin Dituntut 10 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 27 Jun 2022 19:35 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi. (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Mantan manajer PT Pos Financial Indonesia (Posfin) Rico Deniza Candra dituntut hukuman 10 tahun penjara. Dia didakwa terlibat korupsi berkaitan kasus aneka proyek saat menjabat di perusahaan tersebut

Tuntutan terhadap mantan pejabat tinggi itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).

Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan Rico terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Rico Deniza Candra berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman badan, Rico juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman terhadap pria yang dulunya menjabat sebagai manajer akuntansi keuangan ini ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Menghukum terdakwa Rico Deniza Candra membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak membayar selama satu bulan, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak mempunyai harta benda, diganti hukuman tiga tahun dan enam bulan," tutur JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rico akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pembelaan tersebut akan dibacakan oleh Rico pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Posfin Elvis Kabangnga merespons tuntutan tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan mendukung upaya yang dilakukan jaksa untuk membongkar praktik korupsi di tubuh PT Posfin.

"Ini sejalan dengan harapan PT Posfin yang sejak awal mendukung proses hukum ini. Kami mengucapkan juga terima kasih kepada kejaksaan yang telah memproses dari awal sampai ke penuntutan," kata Elvis.

Sekadar diketahui, Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek. Dia didakwa merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin (28/3/2022) lalu, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Bahwa pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin melakukan beberapa operasional bisnis. Di mana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif saudara Soeharto selaku Direktur PT Posfin," tutur dia.

Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu:

1. Pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000

2. Pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung.

3. Pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi

4. Pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

5. Penggunaan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto

6. Pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Minyak Mentah Capai Rp 285 T"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/bbn)


Hide Ads