
Kejati PB Kembali Tahan Oknum ASN Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 8,5 M
Kejati Papua Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Mogoy-Mardey yang merugikan negara senilai Rp 8,5 miliar.
Kejati Papua Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Mogoy-Mardey yang merugikan negara senilai Rp 8,5 miliar.
Kejati Papua Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey senilai Rp 8,5 miliar, total kini ada lima tersangka.
Kepala Dinas PUPR Papua Barat dan dua tersangka lain ditetapkan sebagai pelaku korupsi proyek Jalan Mogoy-Merdey, merugikan negara Rp 8,5 miliar.