Kejati PB Kembali Tahan Oknum ASN Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 8,5 M

Papua Barat

Kejati PB Kembali Tahan Oknum ASN Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 8,5 M

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 23 Jan 2025 11:30 WIB
Kejati Papua Barat menetapkan oknum ASN berinisial AYM sebagai tersangka korupsi proyek jalan di Bintuni.
Foto: Kejati Papua Barat menetapkan oknum ASN berinisial AYM sebagai tersangka korupsi proyek jalan di Bintuni. (dok. Istimewa)
Teluk Bintuni -

Kejati Papua Barat (PB) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Mogoy-Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni yang merugikan negara senilai Rp 8,5 miliar. Tersangka merupakan oknum ASN berinisial AYM yang kini telah ditahan.

"AYM salah satu pegawai di puskesmas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, Kamis (23/1/2025).

Dari hasil keterangan kepada penyidik kejaksaan, AYM telah memberikan uang sebanyak Rp 5 miliar kepada seseorang berinisial YM di Teluk Bintuni. AYM merupakan orang yang berperan dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Mogoy Mardey.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia selaku kuasa direktur dalam pekerjaan di Teluk Bintuni dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2023 sebanyak Rp 8,5 miliar. Sampai saat ini YM belum memenuhi panggilan, saya tanyakan kepada AYM katanya YM merupakan kawan di Bintuni," tuturnya.

Abun menyebut AYM diduga menggunakan perusahaan milik orang lain untuk kemudian mencairkan uang proyek ke rekening perusahaan sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut belakangan diserahkan kepada YM.

ADVERTISEMENT

Namun Abun tidak menjelaskan lebih jauh terkait sosok dan peran YM dalam kasus ini. Pihaknya masih akan melakukan penyidikan terkait hal tersebut.

"Kita nggak tahu kita kan cari aliran dana nih, tapi dia menerima aliran dana Rp 5 miliar," tambah Abun.

Saat ini AYM telah ditahan di Lapas Manokwari selama 20 hari. AYM disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Kemudian pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup denda Rp1 miliar," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Papua Barat lebih dulu menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Mogoy-Mardey. Tiga orang di antaranya merupakan pejabat di Dinas PUPR sedangkan tiga lainya merupakan pihak swasta atau konsultan proyek dan rekanan.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads