Kepala Dinas PUPR Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 8,5 M

Papua Barat

Kepala Dinas PUPR Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 8,5 M

Paulus Pulo - detikSulsel
Senin, 18 Nov 2024 18:02 WIB
Kejati Papua Barat merilis kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Papua Barat.
Foto: Kejati Papua Barat merilis kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Papua Barat. (Dok. Istimewa)
Manokwari -

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

"Tersangka NB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Papua Barat atau Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Barat," kata Plt Kasipenkum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Kejati Papua Barat turut menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur PT PSD/konsultan pengawas inisial DA dan inspektur PT PSD/konsultan pengawas berinisial AK. Penetapan ketiga tersangka diumumkan pada Senin (18/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan," tuturnya.

Rachmad mengatakan, proyek Jalan Mogoy-Merdey di Bintuni dianggarkan melalui APBD Papua Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV GBT senilai Rp 8.535.162.123,87 yang kontrak pengerjaan 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

"Selama masa kontrak pekerjaan mengalami keterlambatan namun tidak dilakukan langkah-langkah penanganan kontrak kritis, dan hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey baru mencapai progres sebesar 51,11%, tidak ada addendum pemberian kesempatan dan pengenaan denda pekerjaan," papar Rachmad.

Meskipun bobot pekerjaan belum mencapai 100 persen Dinas PUPR Papua Barat kemudian melakukan pembayaran 100 persen ke rekening Penyedia CV GBT. Adapun jaminannya bank garansi hingga 10 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemeriksaan lapangan on the spot pada 11 September 2024 dan 16 Oktober 2024 diketahui pekerjaan belum 100%. Rachmad juga mengungkap mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.535.162.000," ungkap Rachmad.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari sejak 18 November di Lapas Kelas IIB Manokwari.

"Dengan alasan para tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads