Kejari Bantah Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Badung SP3

Kejari Bantah Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Badung SP3

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Jumat, 24 Mar 2023 13:47 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Badung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membantah isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020. Kasus tersebut menjerat Sekretaris KPU Badung nonaktif I Gusti Nyoman Wiraguna.

"Nggak kok. Ini karena ada beberapa kegiatan sebelumnya, ada hari raya, belum efektif waktu itu dan pemeriksaan jalan. Nanti kami infokan atas izin Kepala Kejari. Kami pastikan jalan terus pemeriksaan, sabar," kata Kasi Intel Kejari Badung I Gde Ancana, Jumat (24/3/2023).

Ancana mengatakan sejauh ini baru memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut. Menurutnya, sebanyak 14 orang sudah dipanggil untuk memberi keterangan ke Kejari Badung,termasuk sejumlah pejabat lain di KPU Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kami terakhir periksa saksi ada belasan. Sejauh ini belum ada pemeriksaan lanjutan karena situasi terakhir, hari raya dan lain-lain. Beberapa pekan lalu terakhir ada belasan yang sudah (diperiksa)," imbuhnya.

Diungkap sebelumnya, Kejari Badung mengendus dugaan bermain proyek bermodus penunjukan langsung atas pengadaan jasa event organizer (EO) yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Proyek itu mengacu penyelenggaraan debat terbuka Pilkada Badung 2020 yang digelar tiga kali.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, KPU Badung menerapkan pola maksimal dalam pelaksanaan debat Pilkada 2020. Berdasarkan peraturan KPU, pelaksanaan debat terbuka dapat digelar maksimal tiga kali, termasuk pengajuan pasangan calon (paslon) maksimal lima.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung Dewa Lanang Arya Raharja menjelaskan KPU Badung telah mengambil sebagian pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga serta diduga membayar sendiri tanpa melalui rekanan. Meski begitu, Lanang Arya enggan membeberkan lebih jauh terkait hal tersebut.

"Ya kurang lebih seperti itu (debat paslon). Memang ada pekerjaan yang sudah ditunjuk ke rekanan, tapi bukan rekanan (EO) yang kerjakan. Padahal sudah ada kontrak dengan rekanan untuk melaksanakan pekerjaan itu," ungkap Lanang Arya, beberapa waktu lalu.




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads