
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dindik Tulungaung divonis 3 tahun penjara. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 632.472.508.
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dindik Tulungaung divonis 3 tahun penjara. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 632.472.508.
Kejari Tulungagung menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan gamelan di lingkup dinas pendidikan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 632 juta.
Kejari Tulungagung akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di 32 SD dan SMP negeri. Korupsi senilai Rp 2,3 M.