ASN dan Kontraktor Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi Gamelan

ASN dan Kontraktor Tulungagung Ditetapkan Tersangka Korupsi Gamelan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 22 Jul 2023 17:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis
Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di 32 SD dan SMP negeri senilai Rp 2,3 M. Kedua tersangka adalah ASN berinisial H dan kontraktor Z.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Ahmad Muchlis, mengatakan tersangka H merupakan ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung pada 2018. Sedangkan Z merupakan kontraktor penyedia barang.

"Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, sesuai audit BPKP mencapai lebih dari Rp 632 juta," kata Ahmad Muchlis, Sabtu (22/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kedua tersangka diduga telah bersekongkol dalam melakukan proses pengadaan dengan mencari keuntungan secara tidak wajar. Sehingga gamelan yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kajari mengaku hingga saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Penyidik beralasan H dan Z cukup kooperatif selama menjalani proses penyelidikan hingga penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Ketika dilakukan pemanggilan maupun pemeriksaan selalu hadir dan memenuhi panggilan dari penyidik," imbuhnya.

Selain itu tersangka juga berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebut. Saat ini tersangka menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara ke Kejari Tulungagung sebesar Rp 100 juta.

"Tersangka telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta dan saat ini sedang berupaya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan penyidik akan tetap memproses kasus tersebut hingga mendapatkan keputusan dari pengadilan.

Sementara Ketua Tim Jaksa kasus koruptor gamelan Stirman Eka, mengatakan dalam perkara ini tersangka H dan Z dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidananya Korupsi.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama," kata Stirman.

Menurutnya dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penentuan harga perkiraan pasar (HPS) hingga spesifikasi barang yang tidak sesuai.

"Terdapat ketentuan-ketentuan yang dilanggar. Jadi tidak sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak PPK. Kemudian dalam tahap pelaksanaan ternyata barang yang dikirim oleh penyedia ini tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang sudah ditetapkan sehingga merugikan keuangan negara," jelasnya.




(fat/fat)


Hide Ads