
Eks Wadir-Staf Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Terseret Korupsi SKTM
Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan 2 tersangka korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) termasuk mantan wakil direktur RSUD. Simak kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan 2 tersangka korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) termasuk mantan wakil direktur RSUD. Simak kerugian negara.
Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran desa, merugikan negara Rp 700 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada Kades Tambakrejo karena korupsi anggaran desa. Terdakwa lain divonis 1 tahun 9 bulan.
Tersangka korupsi PNPM Mandiri Tulungagung, Aprilia Eka Yusnita ditahan. Sebelumnya, ia menjalani wajib lapor.
Kepala Desa Kradinan ditangkap polisi karena dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Bendahara desa masih dicari.
Dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kradinan, Pagerwojo, Tulungagung. Kasus itu merugikan negara Rp 700 juta.
Kades Tambakrejo bernama Suratman ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Ia korupsi dana desa Rp 721 juta.
Penyidikan kasus korupsi di Tulungagung terus dilakukan. Kali ini, giliran kasus korupsi di Desa Tanggung yang tengah disidik.
Kejar Tulungagung menetapkan kepala desa dan bendahara Desa Batangsaren sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya langsung dilakukan penahanan.
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dindik Tulungaung divonis 3 tahun penjara. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 632.472.508.