2 Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus Korupsi Gamelan di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 06 Jun 2024 16:19 WIB
Korupsi gamelan di Tulungagung
2 Koruptor gamelan di Tulungagung divonis 3 tahun penjara (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung -

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat musik gamelan di lingkungan dinas pendidikan divonis 3 tahun penjara. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 632.472.508.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kedua terdakwa yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya adalah Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Zul Kornen selaku Direktur CV Bina Insan Cita.

"Dua terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta," kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk Zul Kornen Ahmad, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 412 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan namun tidak dapat membayar, maka akan dipidana atau subsider selama satu tahun penjara.

Amri menjelaskan pada saat proses penyidikan kasus korupsi tersebut terdakwa telah menitipkan uang pengganti kepada kejaksaan melalui rekening kas negara dengan total Rp 390 juta.

ADVERTISEMENT

"Karena sekarang perkaranya sudah inkrah, maka kekurangannya Rp 22 juga akan dikonservasi menjadi pidana badan atau penjara," imbuhnya.

Kasus pidana korupsi pengadaan gamelan di sejumlah sekolah lingkup Dinas Pendidikan Tulungagung tersebut terjadi pada 2020. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah persoalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, antara lain penunjukan pemenang ketiga menjadi pemenang berkontrak tanpa konsultasi dengan tim pokja atas pengunduran diri pemenang lain.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, barang yang disediakan oleh pihak kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi yang diterapkan. Namun PPK justru tetap menerima barang tersebut.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara Rp 632.472.508.




(abq/iwd)


Hide Ads