Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung Eko Sujarwo dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Terdakwa juga dituntut membayar kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, tuntutan jaksa telah disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Terdakwa kami tuntut dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Kemarin Terdakwa juga dituntut denda Rp 100 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 371 juta," kata Amri, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020-2021.
Kades diduga bersekongkol dengan Bendahara Desa Kradinan Wiji Subagyo alias Jiwot. Modusnya Kades dan bendahara melakukan pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) maupun bantuan keuangan daerah.
Uang pencarian selanjutnya diminta oleh Kades dan sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu sebagian lain digunakan untuk membiayai proyek yang dikelola oleh pemerintah desa.
Dalam perkara ini perbuatan Kades dan Bendahara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 juta. "Untuk Bendahara Desa Kradinan masih DPO," ujarnya.
Jaksa ada beberapa hal yang memperberat tuntutan. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu yang meringankan terdakwa mengaku terus terang dan merinci uang negara yg dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Kami berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini sesuai tuntutan JPU atau diputus yang seadil-adilnya," jelasnya.
(hil/abq)