Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah dua kali melakukan pemeriksaan mantan Bupati Maryoto Birowo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Griya Dalem Kanjengan. Puluhan saksi lain juga telah dilakukan pemanggilan.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan rangkaian pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurangi konstruksi perkara pembelian aset di Kelurahan Kepatihan tersebut.
Dijelaskan para saksi yang diperiksa berasal dari lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, pemilik tanah, notaris hingga mantan Bupati Maryoto Birowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mantan Bupati sudah kami periksa karena kasus itu zamannya Pak Maryoto. Terakhir kami periksa sekitar satu bulan lalu, sudah dua kali diperiksa," ujarnya.
Menurutnya dalam rangkaian pemeriksaan tersebut penyidik secara teliti mengurai alur pengadaan aset daerah tersebut hingga kesesuaian dengan barang bukti yang ada.
"Alhamdulillah selama ini para saksi yang kami periksa kooperatif semua," jelasnya.
Roni menambahkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya harus mencari bukti-bukti yang terverifikasi, sehingga layak diajukan persidangan.
"Kalau alat bukti tetap masih kita verifikasi ya karena kan ini kan kaitannya kan panjang ya dari perencanaan sampai selesai. Itu kan pasti banyak pihak-pihak yang tentunya harus kita periksa juga," imbuhnya.
Disinggung terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini masih dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. "Masih proses," jelasnya.
Sebelumnya Kejari Tulungagung meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan menjadi penyidikan. Kejaksaan kemudian melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung.
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini kejaksaan belum melakukan penetapan tersangka.
Pengadaan tanah yang dilakukan pada 2022 tersebut diduga terjadi praktik tindak pidana korupsi. Dalam pengadaan tanah tersebut, pemerintah daerah melalui disbudpar menganggarkan Rp10,5 miliar untuk pembelian aset tanah dari pihak swasta, biaya apraisal dan biaya PPAT.
Kejaksaan menduga harga yang dipatok dalam pembelian aset dari pihak swasta tersebut terlalu mahal jika dibandingkan harga tanah di sekitarnya.
