Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penahanan 2 tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Keduanya adalah mantan wakil direktur dan staf keuangan di rumah sakit tersebut.
Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan penahanan tersangka eks Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan (YR) dan Staf Keuangan RS Reni Budi Kriastanti (RB) dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sore. Sebelum ditahan mereka sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari 3 jam.
"Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, akhirnya kami menetapkan ada 2 tersangka," kata Tri Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memakai rompi tahanan kejaksaan, kedua tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.
Menurutnya kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana yang dibayarkan pasien miskin pemegang SKTM. Modusnya, setiap pasien tidak mampu pemegang SKTM dapat diskon biaya pengobatan di RSUD dr Iskak dengan%tase bervariasi.
Pembayaran dari pasien itu selanjutnya dikelola oleh bagian keuangan. Dalam praktiknya, sebagian uang pembayaran pengobatan pasien miskin disisihkan oleh tersangka dan tidak dimasukkan dalam laporan pendapatan rumah sakit. Uang itu dikumpulkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
"Pasien SKTM itu membayar 50%, ada yang 25%. Nah di situ lah uang yang dibayar dari pasien pengguna SKTM disisihkan, dikumpulkan, terus digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak disetorkan ke kas RSUD," ujarnya.
Dalam praktiknya, perintah penyunatan uang pasien miskin itu dilakukan oleh Sang Wakil Direktur kepada staf bagian keuangan selaku eksekutor teknis dari praktik korupsi ini.
"Untuk sementara masih dua tersangka, ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Tri mengaku dari proses penyelidikan hingga penyidikan pihaknya belum menemukan keterlibatan direktur utama dalam pusaran korupsi ini.
"Pengakuan tersangka, tidak ada perintah dari direktur," ujar Tri.
Praktik culas dugaan korupsi tersebut terjadi selama periode 2022-2024. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat ulah tersangka mencapai Rp 4,3 miliar.
"Tersangka hari ini langsung kami tahan dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Tri Sutrisno.
(dpe/abq)