
2 Pejabat Aceh Tengah jadi Tersangka Penyelewengan Dana Zakat-Infak Rp 20 M
Polisi menetapkan dua pejabat di Aceh Tengah sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat dan infak senilai Rp 20 miliar.
Polisi menetapkan dua pejabat di Aceh Tengah sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan zakat dan infak senilai Rp 20 miliar.
Kejari Tanjung Jabung Timur menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi dana zakat Baznas Tanjabtim. Ia merupakan bendahara Baznas inisial NB.
Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjabtim Jambi menggeledah kantor Baznas atas dugaan penyelewengan dana zakat. Ratusan dokumen diamankan.