Bendahara Baznas Tanjabtim Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 1,2 M

Jambi

Bendahara Baznas Tanjabtim Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 1,2 M

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Okt 2023 15:30 WIB
Kejari Tanjabtim Jambi tetapkan bendahara Baznas sebagai tersangka korupsi.
Foto: Istimewa
Tanjung Jabung Timur -

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menetapkan satu tersangka di kasus korupsi dana zakat di Baznas Tanjabtim. Satu tersangka baru itu ialah NB (28) yang merupakan Bendahara Baznas Tanjabtim.

"NB ini merupakan bendahara di Baznas Tanjab Timur dari tahun 2017 hingga sekarang. Ia merupakan karyawan honorer," kata Kasi Intel Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, Sabtu (14/10/2023).

Kasus penyimpangan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2016-2021 itu senilai Rp 1,2 miliar. Sebelumnya, penyidik Kejari Tanjabtim menetapkan mantan Ketua Baznas As'ad Arsyad sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, Bambang menjelaskan bahwa NB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: PRINT-177/L.5.18/Fd.1/10/2023 dan kemudian surat perintah penyidikan Nomor: PRINT - 064/L.5.18/FD.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Bambang menjelaskan, keterlibatan NB yakni mengeluarkan dana zakat tanpa prosedur, atau hanya perintah Ketua Baznas Tanjabtim As'ad Arsyad yang menjabat pada saat itu.

ADVERTISEMENT

"Keterlibatan tersangka NB ini telah mengeluarkan dana ZIS tersebut tanpa prosedur, hanya berdasarkan perintah pimpinan," jelasnya.

Meski jadi tersangka, kata Bambang, NB tidak ditahan di sel. Ia berstatus tahanan kota karena alasan kemanusiaan. Sebab, tersangka NB saat ini dalam kondisi sedang hamil muda.

"Kita hanya menjadikan tersangka sebagai tahanan kota saja, karena yang bersangkutan sedang hamil muda 6 minggu," terangnya.

Status tahanan kota itu, berlaku dari tanggal 12 hingga 22 Oktober 2023 mendatang. Apabila berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan, nanti akan ada penetapan baru apakah NB ditahan atau tidak.

"Untuk perkembangan tersangka terbaru kita tunggu saja, baik perkembangan penyidikan ataupun dari fakta persidangan nanti," tandasnya.

Dalam kasus ini, tersangka NB dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun.




(des/des)


Hide Ads