Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggeledah Kantor Baznas Tanjabtim. Hal ini buntut penetapan mantan Kepala Baznas Tanjabtim As'ad Arsyad sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Penggeledahan Kantor Baznas Tanjabtim itu dilakukan pada Rabu (11/10/2023) siang. Penyidik menyita 249 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sana.
"Dari hasil penggeledahan ini, kita amankan 249 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Baznas di tahun 2016-2021," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, Rabu (11/10/2023).
Penggeledahan yang dilakukan kurang lebih 2 jam itu turut disaksikan oleh Lurah dan Ketua RT setempat. Hal ini bertujuan agar penggeledahan dilakukan secara transparan.
Dari dokumentasi yang dilihat detikSumbagsel, penyidik membawa ratusan dokumen dalam bak kontainer plastik. Terlihat ada 3 penyidik yang mengangkat kontainer plastik itu.
"Dokumen ini untuk melengkapi sebagai alat atau barang bukti dan untuk memperkuat pembuktian nanti saat di persidangan," terangnya.
Bambang menyebut sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru. Saat ini yang baru menjadi tersangka ialah As'ad Arsyad, mantan Ketua Baznas Tanjabtim.
Untuk diketahui, dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. As'ad ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik lengkap mengumpulkan barang bukti.
Penyelidikan kasus dimulai sejak tahun 2022. Dari perjalanan penyelidikan ini, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
Tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk subsidernya, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, dengan minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun, sedangkan denda Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar.
(des/des)