
KLHK Menang di Perkara Karhutla, Perusahaan Sawit Harus Ganti Rugi Rp 175 M
KLHK memenangkan peninjauan kembali (PK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap PT KS. KLHK meminta PT KS untuk bertanggung jawab.
KLHK memenangkan peninjauan kembali (PK) atas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap PT KS. KLHK meminta PT KS untuk bertanggung jawab.
KLHK mengapresiasi majelis hakim PN Sintang yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan, PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp 917 miliar.
Argo menyebut pihaknya dan stakeholder akan memasang CCTV di titik-titik rawan karhutla agar pembakar hutan yang selama ini lolos bisa diketahui identitasnya.
Polda Sumatera Selatan dan jajaran polres menangkap puluhan pembakar lahan musim kemarau Juli-Agustus.
Perusahaan membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan merusak lingkungan karena membakar hutan kurun 2015 silam
PT WAG dihukum membayar kerusakan hutan di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat pembakaran hutan sebesar Rp 466 miliar. Siapa tiga hakim agung itu?