
Kopda Bazar Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
Sidang perdana Kopda Basar dan Peltu Lubis, tersangka penembakan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akan digelar 11 Juni mendatang.
Oknum anggota Polda Brimob Polda Sumsel Aiptu Kapri Sucipto (KP) akan dihadirkan pada sidang Kopda Basar yang tembak mati 3 polisi di Lampung
Kopda Basar, tersangka penembakan tiga polisi di Lampung, menjalani rekonstruksi. Terungkap, ia menembakkan 8 peluru dalam insiden tersebut.
Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar terhadap 3 anggota Polres Way Kanan. 71 adegan diperagakan Kopda Basar.
Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi penembakan tiga anggota Polri dengan tersangka Kopda Basar. Ternyata tersangka juga mengelola judi koprok.
Kopda Basar yang menembak mati tiga polisi di Lampung ternyata juga mengelola judi koplok. Hal itu diketahui setelah Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi.
Tim Hotman Paris Hutapea menyebut tindakan Kopda Basar yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung seperti teroris.
Oknum TNI penembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini masih misteri motif dari penembakan tersebut.
Kopda Basar terbukti menembak mati 3 anggota Polri di Lampung. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-undang Darurat RI