
2 Oknum TNI AD Penembak 3 Polisi di Lampung Jalani Sidang Perdana
Dua oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana hari ini.
Dua oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana hari ini.
Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar terhadap 3 anggota Polres Way Kanan. 71 adegan diperagakan Kopda Basar.
Kopda Basar dijerat pasal berlapis terkait kasus penembakan terhadap 3 anggota Polri di Lampung, yakni pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat RI.
Jeje meminta agar pelaku yang merupakan oknum TNI ditindak secara transparan. Dia berharap keluarga korban mendapat keadilan.
Senpi laras panjang yang diduga digunakan oknum TNI tembak 3 polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung ditemukan. Senjata ditemukan di semak-semak sekitar TKP.