
Budi Said Ditahan, Pengacara Antam Bicara Vonis Janggal Kasus Emas 1,1 Ton
Budi Said menang di kasasi. MA menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih. Vonis kasasi itu diketok oleh Maria Anna, Rahmi Mulyati, dan Panji Widagdo.
Budi Said menang di kasasi. MA menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih. Vonis kasasi itu diketok oleh Maria Anna, Rahmi Mulyati, dan Panji Widagdo.
Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp 1,22 triliun ke konglomerat Surabaya. Ini setelah putusan kasasi Budi Said berkekuatan hukum tetap
MA menolak PK yang diajukan PT Antam soal kasus ganti rugi emas 1,1 ton kepada konglomerat Surabaya, Budi Said. Hal itu pun berimbas pada saham perusahaan.
Antam melayang upaya peninjuan kembali (PK) karena dihukum mengembalikan Rp 1,1 triliun ke 'crazy rich' Budi Said. Simak selengkapnya.
Antam tidak terima dihukum mengembalikan uang Rp 1,1 triliun ke 'crazy rich' Budi Said dalam kasus jual beli emas. Bagaimana kasusnya?
'Crazy rich' Surabaya, Budi Said menang melawan PT Antam dalam perkara sengketa jual beli emas. PT Antam diwajibkan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Jual beli emas 7 ton antara Budi Said dengan Antam tak mulus. Sebab, berujung sengketa hingga pengadilan. Putusannya pun berubah-ubah.