PT Aneka Tambang Tbk (Antam) harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp 1,22 triliun ke konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said. Hal ini setelah putusan kasasi Budi Said berkekuatan hukum tetap karena karena Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Antam.
Dilansir dari detikFinance, kasus bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas Antam pada 2018, namun baru menerima 5.935 kilogram. Budi Said pun menggugat sejumlah pihak, yaitu Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV, dan Eksi Anggraeni tergugat V.
Awalnya Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun kalah di tingkat banding. Ia kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022
"Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat. Atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," sambungnya.
1.136 kilogram emas sama dengan 1.136.000 gram. Jika harga emas Antam per gram saat ini Rp 1.075.000, maka uang yang harus diganti yakni Rp 1,22 triliun.
EksiAnggraini juga harus memberikan ganti rugi materiel ke Budi Said. "Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiel kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000," ungkap Andi.
Antam melalui Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie menghormati putusan tersebut. Saat ini Antam masih menunggu salinan putusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai aturan perusahaan," paparnya.
(irb/fat)