
Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Emas 1,1 Ton
Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun bui di kasus jual beli emas. Jaksa meyakini Budi melakukan korupsi dan TPPU terkait rekayasa jual beli emas.
Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun bui di kasus jual beli emas. Jaksa meyakini Budi melakukan korupsi dan TPPU terkait rekayasa jual beli emas.
Masdianto mengaku menerima uang tunai dolar Singapura hingga kendaraan Kijang Innova setelah membantu pembelian emas dari Budi Said.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kesaksian Eksi itu melemahkan gugatan Budi Said. Kenapa?
Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Kongkalikong yang muncul dalam persidangan Budi Said terkait jual beli emas dinilai bisa menjadi bahan bagi MA untuk memutus PK kedua yang diajukan PT Antam.
Saksi menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam.
Pihak Antam mengapresiasi putusan PN Jaksel yang tidak menerima praperadilan yang diajukan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said terkait kasus kasus dugaan korupsi.
Praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dinyatakan PN Jaksel tidak dapat diterima. Kejagung dinilai sudah sah menetapkan Budi Said tersangka.
Budi Said menang di kasasi. MA menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih. Vonis kasasi itu diketok oleh Maria Anna, Rahmi Mulyati, dan Panji Widagdo.
Perseteruan antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan konglomerat asal Surabaya, Budi Said memasuki babak baru.