Eks Pengurus Kampus di Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui Kasus Penipuan

Eks Pengurus Kampus di Mojokerto Divonis 3 Tahun Bui Kasus Penipuan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 22 Jun 2023 22:30 WIB
Eks pengurus kampus di Mojokerto divonis 3 tahun bui kasus penipuan
Eks pengurus kampus di Mojokerto divonis 3 tahun bui kasus penipuan (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Hariris Nurcahyo (59) divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim menyatakan PNS asal Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Vonis untuk Hariris dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Terdakwa hadir di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga mengikuti langsung sidang tersebut.

"Mengadili, satu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Fransiskus ketika membacakan vonis, Kamis (22/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pidana penjara dalam vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Hanya saja pada sidang Senin (12/6/2023), JPU Riska Apriliana menuntut Hariris dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Sedangkan dalam sidang perdana, JPU mendakwa Hariris dengan 3 pasal alternatif. Yaitu pasal 266, 374 dan 372 KUHP. PNS asal Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto itu juga dijerat dengan pasal yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota pada 9 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari Ketua Badan Pelaksana Penyelenggaraan Perguruan Tinggi NU Kota Mojokerto, Achmad Wahid Hasjim pada 7 November 2022. Badan inilah yang mengelola STIT Raden Wijaya di Jalan Pekayon I nomor 99A, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya kubu Hasan Buro, Tamyizul Ibad ketika itu menjelaskan, Hariris dipolisikan karena diduga menggelapkan 2 sertifikat tanah milik kampus. Yaitu sertifikat tanah atas nama Badrus seluas 967 meter persegi dan atas nama Saifudin Anafabi seluas 884 meter persegi.

Selain itu, Menurut Ibad, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. "Kerugian yang kami alami sekitar Rp 1 miliar. Kami menghitung berdasarkan tarif biaya kuliah dikalikan jumlah mahasiswa tahun 2020-2021 saat itu 500 orang lebih. Pendapatan dari itu, kami kurangi perkiraan pengeluaran rutin," ungkapnya.

Dikonfirmasi wartawan pascasidang, Penasihat Hukum Hariris, Jainul Arifin menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim PN Mojokerto. Karena menurutnya, vonis majelis hakim yang menyatakan Hariris terbukti melakukan penipuan, menyimpang dari fakta persidangan.

"Semua fakta persidangan, unsur siapa dan apa yang ditipu tidak ada. Sertifikat disimpan terdakwa karena tugas atas perintah ketuanya, Sueb Nawawi, tanpa permintaan dia. Dia menyimpan atas jabatannya sebagai Wakil Ketua 2," jelasnya.

Tidak hanya itu, Jainul juga akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Karena majelis hakim membuat pertimbangan hukum yang menyimpang dari fakta persidangan. Kalau dia memvonis berdasarkan dakwaan, sah-sah saja," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads