Eks Pengurus Kampus Mojokerto Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Penggelapan Aset

Eks Pengurus Kampus Mojokerto Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Penggelapan Aset

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 12 Jun 2023 23:15 WIB
Sidang Pengurus STIT Raden Wijaya Mojokerto
Eks pengurus STIT Raden Wijaya dituntut 3 tahun bui karena gelapkan aset kampus (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Eks Wakil Ketua 2 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya, Kota Mojokerto Hariris Nurcahyo (59) dituntut 3 tahun penjara. PNS asal Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko itu dinilai jaksa terbukti menggelapkan aset kampus.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Hariris digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini, JPU Riska Apriliana menuntut Hariris terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hariris selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," kata Riska ketika membacakan tuntutan di ruang sidang, Senin (12/6/2023).

JPU mendakwa Hariris dengan 3 pasal alternatif yakni Pasal 266, 374 dan 372 KUHP. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota pada 9 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

Polisi menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari Ketua Badan Pelaksana Penyelenggaraan Perguruan Tinggi NU Kota Mojokerto, Achmad Wahid Hasjim pada 7 November 2022. Badan inilah yang mengelola STIT Raden Wijaya di Jalan Pekayon I nomor 99A, Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya kubu Hasan Buro, Tamyizul Ibad ketika itu menjelaskan Hariris dipolisikan karena diduga menggelapkan 2 sertifikat tanah milik kampus. Yaitu sertifikat tanah atas nama Badrus seluas 967 meter persegi dan atas nama Saifudin Anafabi seluas 884 meter persegi.

Selain itu, Menurut Ibad, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Hal ini didasarkan pada tarif kuliah yang dikalikan dengan jumlah mahasiswa.

"Kerugian yang kami alami sekitar Rp 1 miliar. Kami menghitung berdasarkan tarif biaya kuliah dikalikan jumlah mahasiswa tahun 2020-2021 saat itu 500 orang lebih. Pendapatan dari itu, kami kurangi perkiraan pengeluaran rutin," ungkapnya.

Penasihat Hukum Hariris, Jainul Arifin menilai tuntutan JPU memberatkan kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang 15 Juni mendatang.

"Menurut kami terlalu berat karena fakta persidangan, seluruh saksi menyatakan dia sebagai dosen, bukan sebagai pemimpin. Harusnya kalau ada masalah seperti ini pemimpinnya yang tanggung jawab, bukan Pak Hariris," jelasnya.

Jainul juga menampik Hariris menggelapkan sertifikat tanah STIT Raden Wijaya. "Karena selama ini semua sertifikat disimpan di dalam lemari kampus. Namun, pihak mereka (pelapor) tidak pernah menanyakan itu. Anehnya, mereka sudah tahu, tapi tetap mempermasalahkan," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads