
Cerita Penyintas Bom Bali Belum Dapat Kompensasi, Terkendala Rekam Medis
Mahkamah Konstitusi memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme hingga 22 Juni 2028. Sosialisasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT.
Mahkamah Konstitusi memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme hingga 22 Juni 2028. Sosialisasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT.
Ketua LPSK, Achmadi, mengungkap batas waktu pengajuan kompensasi untuk korban aksi terorisme di Indonesia diperpanjang hingga 2028.
LPSK menyerahkan kompensasi terhadap 37 korban terorisme bom Bali dengan besaran total mencapai Rp 7.825.000.000.
Pemerintah melalui LPSK memberikan santunan kepada keluarga dan korban terorisme sepanjang 2002-2018. Nilai santunan ini mencapai ratusan juta rupiah.
Presiden Jokowi menyerahkan dana kompensasi ke korban terorisme masa lalu. Total dana sebesar Rp 39,2 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.