
LPSK Paling Banyak Tangani Korban Terorisme di Bali, Capai 92 Orang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menangani banyak kasus di Bali. Salah satunya adalah korban aksi terorisme.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menangani banyak kasus di Bali. Salah satunya adalah korban aksi terorisme.
Pemerintah mencatat ada 1.370 korban aksi terorisme di Indonesia. Namun belum semuanya mendapat kompensasi dari pemerintah.
Anggota Polri korban penembakan teroris Bripka Azhari dapat kompensasi dari negara. Bripka Azhari cerita ditembak teroris hingga paru-parunya harus dipotong.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan korban aksi terorisme bisa mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi.
Pemerintah melalui LPSK memberikan santunan kepada keluarga dan korban terorisme sepanjang 2002-2018. Nilai santunan ini mencapai ratusan juta rupiah.
Presiden Jokowi menyerahkan dana kompensasi ke korban terorisme masa lalu. Total dana sebesar Rp 39,2 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP itu, korban terorisme masa lalu mendapat kompensasi, restitusi dan bantuan.
Jika Wiranto tidak bersedia untuk mengajukan permohonan kompensasi, LPSK harus tetap menghitung kerugian yang dialaminya untuk diserahkan kepada Penyidik/JPU.
"Kami juga mohon bantuan dari Pak Wapres untuk mendorong agar segera ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi," katanya.
LPSK serahkan bantuan untuk korban tindak pidana terorisme. Penyerahan bantuan diserahkan langsung oleh Mahfud Md dan ketua LPSK.