Batas waktu pengajuan kompensasi untuk korban aksi terorisme di Indonesia diperpanjang hingga 2028. Hingga kini, ada sebanyak 700 orang lebih korban teror yang sudah diberi kompensasi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, saat sosialisasi perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme di Denpasar, Bali, Kamis (17/7/2025). Menurutnya, perpanjangan waktu itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Pengajuan kompensasi untuk korban teroris) sesuai putusan MK bisa sampai 22 Juni 2028," ujar Achmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmadi menjelaskan warga yang layak mendapat kompensasi adalah korban terorisme masa lalu dan masa kini. Korban terorisme masa lalu yang dimaksud adalah peristiwa bom pada 2002-2005.
Sedangkan, korban teror setelah tahun itu dikategorikan sebagai korban terorisme masa kini atau setelah Undang-Undang (UU) Terorisme disahkan. Adapun, mekanisme pengajuan kompensasi bagi korban teror masa kini dilakukan melalui pengadilan dan pengesahan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Ini hanya khusus korban terorisme masa lalu dan korban tindak pidana (terorisme) yang sudah kami hitung dan diproses melalui pengadilan," kata Achmadi.
Semua korban terorisme, Achmadi melanjutkan, akan mendapat kompensasi berupa uang. Adapun, nominal konpensasi itu para korban teror dilihat dari kondisi fisik yang dialami pascaaksi terorisme.
Achmadi merinci korban teroris yang meninggal dunia akan mendapat kompensasi sebesar Rp 250 juta. Disusul korban luka berat dengan kompensasi sebesar Rp 215 juta.
"Kalau korban luka sedang dan luka ringan, ada aturannya sendiri," imbuhnya.
Achmadi mengatakan, hingga kini sebanyak 700 orang lebih korban teror yang sudah diberi kompensasi.
Achmadi membeberkan total kompensasi untuk para korban teror masa lalu dan masa kini sudah mencapai Rp 113 miliar. Nilai tersebut disalurkan kepada lebih dari 700 korban.
Diketahui, jumlah korban aksi terorisme pada 2002-2005 di Bali tercatat mencapai 128 orang. Dari jumlah tersebut, masih ada sebanyak 71 orang yang belum menerima kompensasi.
Korban Warga Asing Juga Dapat Kompensasi
Kompensasi bagi korban terorisme juga disosialisasikan dan diberikan kepada warga asing. Namun , penyaluran kompensasi untuk warga asing dilakukan di negara asal masing-masing korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan ada warga asing yang korban terorisme di Bali. Selain warga Australia, mereka yang menjadi korban terorisme di Bali adalah warga Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Inggris.
"Itu yang kami belum sosialisasikan. Kalau (warga) Australia sudah diberi kompensasi semua. Karena mayoritas korban itu sudah dapat kompensasi di negaranya. Jadi, sudah tidak eligible (tidak layak)," kata Susilaningtias.
Diketahui, Bali pernah diguncang teror bom pada 2002 dan 2005. Dua peristiwa terorisme itu dikenal dengan Bom Bali I dan Bom Bali II.
Susilaningtias mengatakan nominal kompensasi untuk warga asing korban teror sama dengan nilai yang diterima korban warga Indonesia. Nominal kompensasi dalam rupiah akan dikonversi ke mata uang masing-masing negara asal korban.
Ia menjelaskan sosialisasi dan penyaluran dana kompensasi untuk warga asing dilakukan dalam jangka waktu setahun. Sebab, dia berujar, ada proses birokrasi yang wajib dilalui pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara asal korban.
"Berkaca dari pengalaman, memang lebih dari sebulan. Karena ada proses birokrasi G to G (antar pemerintah dua negara)," jelasnya.
Simak Video "Video: Kekhawatiran Penyintas Bom Bali di Tengah Efisiensi Anggaran LPSK"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpw)