
Kasus Impor Emas Rp 189 T, Mahfud: Tinggal Menentukan Tersangka
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus impor emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Dia tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus impor emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Dia tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai tak perlu pembentukan satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun lantaran sudah ada komite.
Mahfud menyebut tim gabungan atau satgas melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap hasil rapat dengan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komite TPPU memutuskan untuk membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.