
Kemenko Polhukam Serahkan Pengusutan Kasus Impor Emas Rp 189 T ke Bareskrim
Kemenko Polhukam menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait impor emas Rp 189 triliun ke Bareskrim.
Kemenko Polhukam menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait impor emas Rp 189 triliun ke Bareskrim.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Satgas TPPU merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun diusut Bareskrim.
Satgas TPPU telah memeriksa 56 pihak terkait kasus impor emas batangan Rp 189 triliun.
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menggandeng Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap progres pengusutan kasus impor emas batangan Rp 189 triliun.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus impor emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Dia tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini.