
KY Akan Panggil Ketua PN Jakpus hingga Panitera soal Putusan Tunda Pemilu
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil panitera dan Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024 buntut gugatan Partai Prima.
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil panitera dan Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024 buntut gugatan Partai Prima.
KY akan mengawal banding yang dilakukan KPU terhadap putusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu alias menunda Pemilu.
Komisi Yudisial (KY) telah resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang memutus menunda pemilu resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelapornya adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI)
Kongres Pemuda Indonesia resmi melaporkan hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya ini tidak sejalan dan bertentangan terhadap amanat konstitusi.
Komisi Yudisial menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu kontroversial. Komisi Yudisial memanggil hakim yang bersangkutan.
Waketum Partai Prima Mangapul Silalahi mempersilakan Komisi Yudisial memanggil hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU sehingga berujung penundaan pemilu.
Komisi Yudisial (KY) akan panggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU. KY akan klarifikasi perihal putusan itu.
KY berencana memanggil hakim pemutus perkara Prima yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengaku tak masalah.