
Komisi III DPR Gelar Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk memilih 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Keputusan diambil setelah pandangan fraksi.
Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk memilih 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Keputusan diambil setelah pandangan fraksi.
Calon Hakim Agung Lailatul Arofah menjawab pertanyaan terkait solusi untuk menurunkan angka perceraian.
Calon Hakim Agung Lailatul Arofah menyatakan pentingnya merukunkan pasangan yang bercerai. Dia berbagi pengalaman dan tantangan dalam mediasi.
Calon hakim agung Suradi menyatakan hukuman mati masih diperlukan dalam uji kelayakan di DPR. Ia menjelaskan peran pidana khusus dalam kejahatan serius.
Anggota DPR Benny K Harman mempertanyakan calon hakim agung Alimin Ribut Sujono tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkannya, termasuk kasus Ferdy Sambo.
Calon hakim agung Agustinus Purnomo Hadi usulkan tindak pidana koneksitas diadili di pengadilan umum, untuk keadilan bagi militer dan sipil.
Anggota DPR Machfud Arifin mempertanyakan motivasi Triyono Martanto yang mengikuti seleksi calon hakim agung 5 kali. Triyono menjelaskan dorongannya untuk maju.
Calon hakim agung Annas Mustaqim usulkan UU Contempt of Court untuk melindungi lembaga peradilan dan hak-hak tersangka.
Anggota Komisi III DPR menyoroti mafia hukum dan pajak saat uji kelayakan calon hakim agung Budi Nugroho. Integritas dan independensi jadi fokus utama.
Anggota DPR Sarifuddin Suding menilai calon hakim agung Heru Pramono perlu memberikan keadilan yang dinamis, bukan sekadar corong undang-undang.