KY Soroti Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda Lagi: Ada Pengaruh

KY Soroti Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda Lagi: Ada Pengaruh

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 12 Jun 2023 14:20 WIB
Apin BK saat berada di Kejari Medan. (Farid/detikSumut)
Bos judi online Apin BK (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Medan -

Persidangan bos judi online Apin BK dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda kembali. Asisten penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumut, Frans, mengatakan penundaan tersebut memberikan pengaruh.

Awalnya Frans menjelaskan adanya penundaan membuat majelis hakim berpikir lebih keras. Pasalnya permintaan JPU untuk penundaan tuntutan membuat hakim harus lebih jelih menentukan jadwal akan agenda-agenda persidangan selanjutnya.

"Bahwa agenda sidang dengan nama terdakwa Apin BK kan hari ini seharusnya pembacaan tuntutan dari JPU tapi di sana tadi sidang kembali ditunda karena tidak kesiapan dari pihak kejaksaan. Tentu ini jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan agenda selanjutnya," kata Frans, Senin (12/6/2023).

Frans menilai penundaan ini akan mempengaruhi masa penahanan terhadap Apin BK yang akan habis pada 5 Juli 2023. Kendati demikian, Frans menjelaskan bahwa penundaan ini tidak menjadi masalah dengan tidak ada lagi penundaan.

"Sebenarnya tidak ada masalah selama tidak mengganggu waktu atau jadwal akhirnya. Karena kan ada masa akhir itu ditunggu sampai 5 Juli untuk masa penahanan," lanjutnya.

Kemudian Frans melanjutkan dengan adanya penundaan ini pastinya akan memberikan pengaruh. Pengaruh itu bermuara kepada pengambilan keputusan tiap pihak yang dihadapkan dengan tenggat waktu.

"Kalau itu tentu ada pengaruhnya. Tapi tadikan sudah sepakat para pihak berarti dengan adanya kesepakatan para pihak dengan pengaruh-pengaruh yang akan terjadi nanti tentunya itu sudah disiapkan para pihak," jelasnya.

Frans juga menambahkan dari penundaan ini tidak ditemukan sebuah masalah. Secara hukum acara, keputusan tersebut diperbolehkan sebab seluruh pihak setuju dilakukan penundaan.

"Kalau hukum acaranya tidak masalah. Karena kan sudah sepakat para pihak untuk setuju. Kalau seandainya ada keberatan dari salah satu pihak ya itu baru hal yang harus diperhatikan oleh hakim," tutupnya.

Setelah ditunda sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Juni 2023.




(astj/astj)


Hide Ads