detikJatimSabtu, 07 Jun 2025 00:02 WIB Nasabah Asuransi Bakal Kena 10% Klaim Berobat Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.