
Nasabah Asuransi Bakal Kena 10% Klaim Berobat
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.
Beredar narasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan disebut membatasi pemeriksaan Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga rawat jalan. Begini faktanya.
Bimbim SLANK mengungkap kondisi Abdee Negara yang berjuang melawan autoimun dan gagal ginjal.