Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas adalah dokumen yang diperlukan sebagai izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk bermukim di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kitas dapat diperpanjang setiap tahun.
Setiap berkunjung ke luar negeri, tentunya seseorang diwajibkan memiliki visa yang digunakan sebagai izin masuk ke suatu negara. Perlu diketahui bahwa Kitas ini berbeda dengan visa.
Visa yang diperoleh saat kedatangan di suatu negara atau yang dikenal dengan istilah visa on arrival umumnya hanya bisa digunakan untuk waktu yang terbatas dalam hitungan hari atau minggu. Jika seorang WNA ingin tinggal di suatu negara dalam durasi yang lebih lama, maka dibutuhkan surat izin khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, surat izin khusus bagi WNA ini disebut Kitas. Dokumen ini diperlukan oleh WNA jika ingin bekerja atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu yang lebih lama sebagai orang asing (ekspatriat).
Namun, WNA tidak bisa begitu saja mengurus dokumen Kitas. Pemberian Kitas hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia dalam keperluan bekerja, pensiun, dan lainnya.
Permohonan Kitas bisa diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA yang hendak mengajukan permohonan pembuatan Kitas. Proses pengurusan Kitas ini bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
Setelah memperoleh Kitas, maka WNA bisa tinggal di Indonesia secara sah sesuai dengan jangka waktu atau masa berlaku Kitas. Jika seorang WNA tinggal dalam jangka waktu lebih lama dari izin yang diberikan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak berikut ini penjelasan mengenai Kitas, mulai dari jenisnya, syarat, prosedur, dan biaya pembuatannya yang telah dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber:
Jenis Kitas
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Kitas, terlebih dahulu perlu diketahui jenis-jenis KITAS. Ada 5 jenis Kitas yang dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Berikut ini penjelasannya:
1. Kitas Visa Kerja
Kitas visa kerja harus disponsori oleh perusahaan resmi yang mempekerjakan TKA. Adapaun Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor kepada TKA ke Indonesia, antara lain PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.
Perusahaan yang menjadi sponsor ini mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda atas TKA yang dipekerjakan.
2. Kitas Visa Pernikahan atau Keluarga
Kitas jenis ini bisa diperoleh jika seorang WNA menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk membuat Kitas Pernikahan, pemohon harus menunjukkan bukti berupa buku nikah atau sertifikat nikah resmi.
Dalam hal ini, pihak yang menjadi sponsor untuk mendapatkan Kitas adalah istri atau suami yang berstatus WNI. Kitas Pernikahan mempunyai masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Pemilik Kitas Pernikahan juga tidak dibatasi kunjungan masuknya ke Indonesia.
Namun, perlu diperhatikan, Kitas Pernikahan ini hanya memperbolehkan untuk tinggal di Indonesia, tidak untuk bekerja sebagai tenaga tetap di perusahaan. Jenis pekerjaan yang diperbolehkan hanya sebagai freelancer.
3. Kitas Visa Pensiun
Kitas Visa Pensiun bisa diajukan bagi WNA berusia lebih dari 55 tahun yang ingin pensiun dan menghabiskan masa tuanya. WNA bisa mengajukan Kitas Visa Pensiun setelah masuk ke Indonesia selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.
Namun, perlu menjadi catatan, WNA dengan Kitas Visa Pensiun hanya diperbolehkan tinggal dengan tujuan ingin pensiun, mereka tidak diperbolehkan mempunyai bisnis dengan cabang di Indonesia. WNA dengan Kitas Jenis ini juga diperbolehkan untuk membuka rekening di bank lokal.
Kitas Visa Pensiun mempunyai durasi lebih lama dibandingkan Kitas jenis lainnya. Jangka waktu KITAS visa pensiun adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sampai empat kali.
4. Kitas Visa Investor
Kitas Visa Investor adalah jenis visa yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan para investor yang berbisnis di Indonesia. Kitas jenis ini akan bisa mempermudah investor dalam hal yang berkaitan dengan tempat tinggal dan izin kerja di Indonesia.
5. Dependent Visa
Dependent Visa atau yang dikenal dengan Dependent Kitas adalah sebuah visa yang mengizinkan WNA pemegang IMTA dan visa kerja KITAS untuk membawa suami/istri mereka dan anak-anak di bawah 18 tahun. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemegang Kitas jenis ini tidak diizinkan untuk bekerja atau memperoleh pendapatan dari perusahaan Indonesia.
Apabila pemegang Dependent Visa ingin bekerja di Indonesia, maka mereka bisa mengajukan IMTA dan mendapatkan penghasilan bekerja part-time, bukan full-time.
Syarat Membuat Kitas
Setelah mengetahui jenis-jenis Kitas, perlu juga diketahui syarat pembuatan Kitas. Syarat ini mencakup syarat pemohon yang bisa mengajukan Kitas, serta persyaratan dokumen untuk mengajukan permohonan Kitas.
Pihak yang Bisa Mengajukan Kitas
- Orang asing yang masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
- Anak yang lahir di Indonesia saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
Persyaratan Umum untuk Mendapatkan Kitas
- Mengisi formulir
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
- KITAS lama (untuk perpanjangan)
- Surat permohonan dari penjamin
- KTP penjamin
- Surat penjamin
- Surat kuasa
- Surat keterangan tempat tinggal
- Persyaratan Tambahan
Persyaratan tambahan KITAS Visa Pernikahan
- Sertifikat nikah atau Akte pernikahan
- Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan tambahan KITAS untuk bayi yang lahir di Indonesia
- Surat Keterangan Lahir
- Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
- KITAS orang tua
- Paspor
Prosedur Membuat Kitas
Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, WNA bisa langsung melakukan pendaftaran untuk pembuatan Kitas. Berikut ini prosedur pembuatannya:
1. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian seluruh dokumen. Petugas juga akan melakukan scan pada semua data serta memberikan tanda terima kepada pemohon jika semua dokumen telah memenuhi persyaratan.
2. Formulir akan ditandatangani oleh petugas kepala Imigrasi. Jika terdapat keraguan akan kesahan dokumen, kepala imigrasi akan meminta petugas untuk melakukan evaluasi atau pengecekan.
3. Selanjutnya, Kitas akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Imigrasi setempat.
4. Selanjutnya pemohon perlu melakukan pembayaran yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pembuatan Kitas membutuhkan waktu sekitar empat hari setelah data biometrik diterima dan disetujui. Data biometrik ini meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan pada KITAS.
Biaya Membuat Kitas
Biaya membuat Kitas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.
Biaya pengurusan Kitas bervariasi, bergantung pada jenis Kitas dan durasi izin tinggal yang ingin diajukan oleh WNA. Berikut ini rincian biayanya:
- Kitas saat kedatangan: Rp 750.000
- Kitas masa berlaku paling lama 6 (Enam) Bulan: Rp 1.000.000
- Kitas masa berlaku paling lama 1 (Satu) Tahun: Rp 1.500.000
- Kitas masa berlaku paling lama 2 (Dua) Tahun: Rp 2.000.000
- Kitas khusus masa berlaku paling lama 5 (Lima) tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5.000.000
- Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
- Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 300.000
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000.
(urw/hsr)