
Kilas Balik Kasus Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli-Setubuhi Santriwati
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 M, karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Seperti apa cerita lengkapnya?
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 M, karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Seperti apa cerita lengkapnya?
Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati. Ia menerima hukuman itu.
Pimpinan Ponpes di Jombang, Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Ia terbukti menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya.
Pimpinan ponpes di Jombang, Kiai S (50) melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya. Ternyata, ponpes tersebut tidak punya izin operasional.
Santriwati yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan pimpinan ponpes di Jombang, Kiai S, telah menjalani trauma healing. Seperti apa kondisi mereka?
Pimpinan ponpes di Jombang, Kiai S (50) tiga kali menyetubuhi salah seorang santriwati. LP2A Jombang menyebut, tersangka dua kali mengirimi korban video porno.
Pimpinan ponpes di Jombang, Kiai S (50) melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya. Kiai ini dinilai layak diberi hukuman kebiri kimia.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) tak mengagetkan warga sekitar. Mereka sudah punya pandangan negatif.
Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) terbongkar. Kini semua santri dipulangkan.
Pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwati. Korban pencabulan dan persetubuhan didoktrin hal menyimpang.