Polisi: Remaja Binjai Disiksa Gegara Kabur, Dipaksa Makan Garam

Kerangkeng Manusia

Polisi: Remaja Binjai Disiksa Gegara Kabur, Dipaksa Makan Garam

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 15 Apr 2022 14:50 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng di Langkat (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Langkat -

Polda Sumut mengungkap fakta terbaru terkait kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polda menyebut pihaknya menemukan adanya korban diduga disiksa masih di bawah umur.

Temuan ini merupakan rekomendasi dari LPSK terkait penghuni kerangkeng di bawah umur yaitu DAS (17), warga Kota Binjai. DAS telah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Sumut.

"DAS, laki-laki, 17 tahun, warga Binjai memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan sekira 3 jam, 34 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi kemudian menjelaskan bahwa DAS masuk kerangkeng tersebut sejak Februari 2021 hingga Juni 2021. DAS menyampaikan bahwa saat dirinya tiba di kerangkeng bertemu dengan salah satu tersangka dan dimasukkan ke dalam kerangkeng. DAS lalu dianiaya, dipukul dengan selang kompresor hingga luka-luka oleh tersangka itu.

"Korban mengalami luka robek dan lebam di punggung, lebam di muka," sebut Hadi.

ADVERTISEMENT

Pada pekan pertama di kerangkeng itu, DAS melakukan pekerjaan memotong sayur dan cabai. Pekan kedua, DAS disuruh membersihkan halaman rumah TRP (Terbit Rencana Perangin Angin).

Kemudian, DAS pun menjelaskan bahwa dirinya pernah kabur dari kerangkeng itu. Dia dicari, ditangkap, lalu disiksa lebih berat dari sebelumnya.

"Korban menjelaskan dirinya pernah melarikan diri, namun dicari dan dibawa kembali ke dalam kerengkeng dan mengalami penyiksaan yang lebih berat dari pertama masuk," sebut Hadi.

Selain disiksa, DAS juga disuruh memakan cabai dan garam dapur sebanyak dua sendok makan. DAS pun dipekerjakan selama tiga bulan di pabrik milik Terbit.

"Korban mengaku mengalamai bentuk tindakan lain seperti disuruh makan cabai dan makan garam dapur dua sendok makan," ujar Hadi.

"Korban mengaku pernah dipekerjakan di pabrik selama 3 bulan," sambungnya.

DAS dititip ayahnya di kerangkeng karena tingkahnya berubah tidak seperti biasa. DAS awalnya dititipkan oleh ayahnya melalui tersangka TS dengan membuat surat pernyataan. Dalam surat itu disebut tidak dipungut biaya dalam proses rehabilitasi.

"Yang bersangkutan menerangkan tidak dipungut biaya dalam proses rehabilitasi," sebut Hadi.

Awalnya, orang tua DAS tak mengetahui adanya penyiksaan dalam kerangkeng tersebut. Lambat laun, dia tahu setelah melihat postingan di Facebook.

"DAS dimasukkan kereng (kerangkeng) oleh orang tuanya dikarenakan anaknya mulai berubah dan bertingkah tidak seperti biasanya. Yang bersangkutan awalnya tidak mengetahui bahwa anaknya DAS selama di dalam kereng dilakukan penyiksaan. Yang bersangkutan mengetahui setelah melihat postingan di facebook bahwa di kereng/kerangkeng tersebut dilakukan penyiksaan terhadap orang yang dibina," ujar Hadi.

Hadi menuturkan dari keterangan orang tuanya, DAS tidak direhabilitasi melainkan disiksa dan dipekerjakan tanpa upah.

"Orang tua menjelaskan anaknya yang awalnya dititipkan untuk rehabilitasi, tidak ada dilakukan rehab namun disiksa dan dipekerjakan tanpa diberikan upah," pungkas Hadi.

Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kerangkeng ini termasuk Terbit Rencana Perangin Angin. 8 orang tersangka ditahan di Polda Sumut, sementara Terbit masih dalam tahanan KPK dalam kasus korupsi.




(dhm/afb)


Hide Ads