
KPK: BNN Tasikmalaya Minta THR Masuk Kategori Gratifikasi Jika Terima Uang
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman. KPK mengatakan hal itu masuk ke gratifikasi jika uang diterima
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman. KPK mengatakan hal itu masuk ke gratifikasi jika uang diterima
Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat gempar masyarakat Kota Tasikmalaya. Bukan karena pengungkapan kasus, melainkan viral gegara minta THR ke PO Bus Budiman.
Surat permintaan THR kepada PO Budiman berakhir dengan penonaktifan Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim.
Beragam berita tersaji hari ini di detikJabar, beberapa diantaranya menyedot perhatian pembaca seperti sanksi untuk Kepala BNN Tasikmalaya.
BNN Provinsi Jabar memberikan sanksi tegas untuk Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim. Status Iwan kini dinonaktifkan atau dibebastugaskan.
BNN Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi tegas terhadap Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang kini dibebastugaskan usai memitna THR ke PO Budiman.
PO Budiman jadi bahan perbincangan karena dimintai THR (Tunjangan Hari Raya) oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Tasikmalaya. Ini profil PO Budiman.
Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim terancam mendapatkan sanksi berat buntut minta THR ke PO Bus Budiman.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim terancam mendapatkan sanksi tegas setelah kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim terancam mendapatkan sanksi tegas usai kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman.