
Ini Daftar Kenaikan UMP 2024 di 25 Provinsi
Berbagai pemerintah provinsi (pemprov) sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berbagai pemerintah provinsi (pemprov) sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berbagai pemprov sudah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jakarta misalnya, Pemprov DKI sudah menetapkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381.
Buruh di Jawa Barat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terkait UMP 2024 yang naik 3,57 persen. Buru bakal menggelar demo.
UMP Sumsel 2024 disebut hanya akan naik Rp 52 ribu atau 1,5 persen saja. Buruh menolak kenaikan yang terbilang kecil itu dan akan menggelar aksi.
UMP NTB 2024 bakal naik 3,06% atau Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Kenaikan UMP ini akan diusulkan ke gubenur untuk ditetapkan.
Gubernur di seluruh provinsi diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023
KSPSI Sulsel menuntut UMP tahun 2024 naik 15 persen. Salah satu alasannya karena situasi ekonomi sudah normal pascapandemi COVID.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pemerintah provinsi di pulau Jawa. Provinsi manakah yang kenaikan UMP-nya paling tinggi?
Besarannya UMP dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.