
Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak
Kenaikan tarif 12% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tertundanya implementasi pajak karbon menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
Kenaikan tarif 12% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tertundanya implementasi pajak karbon menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Kenaikan PPN dapat menurunkan daya saing sektor pariwisata Indonesia terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.
Ada beberapa motor matic yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tarif ini berlaku per 1 Januari 2025. Simak apa saja modelnya.
Diketuknya ketentuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanyalah satu di antara banyaknya pengingkaran janji Presiden Pabowo.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.
Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, berlaku untuk barang mewah. Barang non-mewah tetap PPN 11% atau bebas PPN. Sri Mulyani menjelaskan rincian ini.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah. Simak daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan pajak ini.
Prabowo menyampaikan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11%, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebutuhan pokok masyarakat tak dikenai pajak, alias 0%. Berikut hal-hal yang tak dikenai pajak.