
Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.
Presiden Prabowo resmi umumkan kenaikan PPN menjadi 12%. Pengumuman tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pakar Ekonomi Unsoed, Dian Purnomo Jati, menyoroti kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Massa aksi melakukan demonstrasi di seberang Istana Merdeka. Massa aksi membawa tuntutan berupa protes atas kenaikan PPN 12 persen.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Muncul petisi meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN. Petisi ini sudah ditandatangani oleh 95 ribu orang lebih.
Politikus PDIP Novita Hardini protes rencana PPN 12% untuk sekolah internasional, khawatir akses pendidikan terhambat dan biaya operasional melonjak.
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini diharapkan mendukung pembangunan, meski menuai pro dan kontra di masyarakat.
Kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 menuai penolakan di media sosial. Kemenkeu menyatakan kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam dengan DPR.
Fenomena garuda biru kembali ramai di media sosial. Kali ini, unggahan garuda biru yang ramai di media sosial terkait dengan kenaikan PPN 12% pada 2025.